Rapat Persiapan Pemilu, Komisi II Hasilkan 8 Poin Kesepakatan
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Nihayatul Wafiroh. Foto: Arief/rni
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Nihayatul Wafiroh menerangkan, Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menghasilkan delapan poin kesepakatan, mencakup kesepakatan prinsip maupun kesepakatan teknis jelang Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan digelar serentak 17 April 2019 mendatang.
“Ada hal-hal yang sifat kesepakatannya prinsip, seperti WNI yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), hanya boleh menggunakan hak pilihnya hanya dengan KTP-elektronik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ninik, sapaan akrab Nihayatul, usai memimpin RDP Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, KPU RI, dan Bawaslu RI, di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2019).
Ninik mengatakan, selain hal prinsip dihasilkan juga kesepakatan lain berupa hal teknis. Hal teknis tersebut seperti penambahan hari, dari 10 hari menjadi 17 hari untuk penghitungan surat suara di tingkat kecamatan, penggunaan kabel ties oleh KPU, dan khususnya mengenai kurangnya Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang menjadi perhatian Komisi II DPR.
“Komisi II DPR RI memahami keluhan Bawaslu RI dalam rekrutmen pengawas TPS. Bawaslu selama ini kesulitan di lapangan untuk mencari pengawas yang sesuai dengan syarat, yaitu berumur 25 tahun dan lulusan SMA,” ungkap legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Delapan poin kesepakatan rapat tersebut yaitu, pertama, Komisi II DPR RI mengapresiasi penyelenggara Pemilu yang melakukan upaya maksimal mensukseskan Pemilu. Kedua, Kemendagri diminta untuk membedakan warna dan menghentikan pencetakan KTP-el bagi warga asing hingga Pemilu selesai.
Ketiga, Komisi II DPR RI mendorong Kemendagri melakukan langkah percepatan perekaman KTP-el bagi 4.231.823 WNI. Keempat, bagi WNI yang tidak terdaftar DPT, hanya boleh menggunakan hak pilihnya hanya dengan KTP-el sesuai UU. Kelima, sepakat atas perubahan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang penambahan hari, dari 10 menjadi 17 hari untuk penghitungan tingkat kecamatan.
Keenam, Bawaslu diminta agar tetap melakukan rekrutmen Pengawas TPS sesuai perundang-undangan. Ketujuh, mendorong Bawaslu untuk menyelenggarakan pelatihan bagi saksi peserta Pemilu. Kedelapan, menyepakati untuk melaksanakan rapat dengar pendapat di luar masa sidang DPR RI antara Komisi II DPR dengan Kemendagri, KPU RI, dan Bawaslu RI.
Hadir dalam rapat tersebut, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, Ketua KPU RI Airef Budiman beserta jajaran, Komisioner KPU Ilham Saputra, Ketua Bawaslu RI Abhan dan Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja. (pun/sf)